Kamis, 17 November 2011

ISD BAB 5


1. Definisi Warga Negara
Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.  Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia


2. Ada 2 kriteria manjadi warga negara
1. Asas Kelahiran
-          Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran)
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B.Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll.
-          Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah)
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
2. Naturalisasi
Suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
  • Naturalisasi biasa
Naturalisasi ini dapat diberikan apabila syarat-syarat untuk menjadi warga negara telah terpenuhi 
  • Naturalisasi istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara, atau dapat diminta oleh negara itu sendiri.

3. Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
Menurut Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.




Study kasus:
Apa pendapat anda tentang proeses naturalisasi seseorang?
Apakah itu penting?
Opini :
-          Sebenarnya menurut saya proses naturalisasi seseorang itu sangat rumit, karna kita harus menyiapkan persyaratan – persyaratan yang akan di guanakan. Tapi karna itu sudah prosedur jadi jika ingin menjadi warga negara Indonesia warga asing harus siap mengurus proses naturalisasi yang rumit seperti itu.
-          Ya penting karna dengan adanya proses Naturalisasi kita semua bisa mendapatkan atau memperoleh status kewarganegaraan yang tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Menempuh jalan menuju Allah

Pengikut