VIVAnews - Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Raymond Dominggo Pelupessy, membenarkan Hendrianto bin Hermanto adalah Vicky Prasetyo yang merupakan mantan tunangan penyanyi dangdut Zaskia Gotik.
Kejari Cikarang, menurut dia, dalam kasus ini merupakan eksekutor, dan hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Agung pada 30 Januari 2012.
"Sejak ada putusan dari MA, dia (Vicky) sudah dua kali dipanggil untuk eksekusi. Tapi, tidak pernah hadir. Akhirnya Kejaksaan Agung mengeluarkan DPO atas nama dia, sejak Januari 2012," kata Raymond, Jumat 6 September 2013.
"Setelah lihat kemunculan Vicky di sejumlah media, tim intelijen Kejakgung dan Satgas Kejari Cikarang kemudian bergerak Jumat pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB," kata Raymond.
"Berdasarkan informasi, tim bergerak ke sebuah hotel di kawasan Taman Mini," lanjut dia.
Raymond mengatakan, saat penangkapan, Vicky bertindak kooperatif. Ketika itu, Vicky baru saja keluar dari Hotel Santika, dan akan bepergian dengan mobilnya. "Mobilnya kami stop pas mau jalan. Dia kooperatif," ujarnya.
Vicky sendiri terlibat dalam kasus mempergunakan surat palsu. Dia didakwa bersalah dan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana. Oleh MA, kasasinya ditolak dan Vicky dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Jadi, kasusnya itu bermula saat ada sengketa tanah. Yang menang dia dekati katanya ditawari mediasi. Enggak tahu gimana, tiba-tiba ada surat palsu yang kemudian diberikan ke orang lain. Vicky dapat imbalan sebanyak tiga kali, totalnya Rp157 juta," terang Raymond.
Kasus yang menimpa Vicky terjadi sejak 2006. Pada 2009, oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Vicky sebenarnya hanya divonis 1 tahun penjara. "Namun, dia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, dan terus berlanjut ke Kasasi di Mahkamah Agung," kata Raymond.
"Saat diperiksa dan menjadi tersangka, Vicky sempat ditahan di Lapas Bulak Kapal selama satu bulan. Setelah itu, dia jadi tahanan kota," lanjutnya.
Terkait sempat tertahannya Vicky sebelum dijebloskan ke Lapas, Raymond mengatakan, hal itu karena ada kesalahan koordinasi antara Kejari Cikarang dan Lapas Bulak Kapal. "Ada kesalahan koordinasi, tapi sudah kami selesaikan. Vicky positif ditahan di sini (Lapas)," tuturnya. (art)
Kejari Cikarang, menurut dia, dalam kasus ini merupakan eksekutor, dan hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Agung pada 30 Januari 2012.
"Sejak ada putusan dari MA, dia (Vicky) sudah dua kali dipanggil untuk eksekusi. Tapi, tidak pernah hadir. Akhirnya Kejaksaan Agung mengeluarkan DPO atas nama dia, sejak Januari 2012," kata Raymond, Jumat 6 September 2013.
"Setelah lihat kemunculan Vicky di sejumlah media, tim intelijen Kejakgung dan Satgas Kejari Cikarang kemudian bergerak Jumat pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB," kata Raymond.
"Berdasarkan informasi, tim bergerak ke sebuah hotel di kawasan Taman Mini," lanjut dia.
Raymond mengatakan, saat penangkapan, Vicky bertindak kooperatif. Ketika itu, Vicky baru saja keluar dari Hotel Santika, dan akan bepergian dengan mobilnya. "Mobilnya kami stop pas mau jalan. Dia kooperatif," ujarnya.
Vicky sendiri terlibat dalam kasus mempergunakan surat palsu. Dia didakwa bersalah dan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana. Oleh MA, kasasinya ditolak dan Vicky dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Jadi, kasusnya itu bermula saat ada sengketa tanah. Yang menang dia dekati katanya ditawari mediasi. Enggak tahu gimana, tiba-tiba ada surat palsu yang kemudian diberikan ke orang lain. Vicky dapat imbalan sebanyak tiga kali, totalnya Rp157 juta," terang Raymond.
Kasus yang menimpa Vicky terjadi sejak 2006. Pada 2009, oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Vicky sebenarnya hanya divonis 1 tahun penjara. "Namun, dia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, dan terus berlanjut ke Kasasi di Mahkamah Agung," kata Raymond.
"Saat diperiksa dan menjadi tersangka, Vicky sempat ditahan di Lapas Bulak Kapal selama satu bulan. Setelah itu, dia jadi tahanan kota," lanjutnya.
Terkait sempat tertahannya Vicky sebelum dijebloskan ke Lapas, Raymond mengatakan, hal itu karena ada kesalahan koordinasi antara Kejari Cikarang dan Lapas Bulak Kapal. "Ada kesalahan koordinasi, tapi sudah kami selesaikan. Vicky positif ditahan di sini (Lapas)," tuturnya. (art)
Opini :
Modus yang digunakan tersangka dalam kasus-kasus penipuannya hanya bermodalkan permainan kata-kata kepada korban.Salah satu korbannya adalah artis dangdut Zaskia yang terkena rayuan dan kata-kata yang berkesan “intelek” padahal kata-kata itu salah semua dan tidak dapat dimengerti.
Menurut saya kasus ini terkesan dibesar-besarkan untuk menutupi banyak kasus yang lebih penting,karena sebenarnya kasus ini hanya kasus penipuan biasa.
Nama : Syafaat
NPM: 16111969
Kelas: 3KA39
Tidak ada komentar:
Posting Komentar