Profesionalisme
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing
Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme
adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau
ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti:
bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan
latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan
bahwa profesionalisme memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian dan
pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling
berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme
manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang
layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan
hidupnya.
Ciri-ciri
Profesionalisme
·
Memiliki keterampilan yang tinggi dalam
suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.
·
Memiliki ilmu dan pengalaman serta
kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi
cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar
kepekaan.
·
Memiliki sikap berorientasi ke depan
sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang
di hadapannya.
·
Memiliki sikap mandiri berdasarkan
keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat
orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan
pribadinya.
Kode etik profesi dapat diartikan
sebagai pola aturan, tata cara, tanda atau pedoman etis dalam melakukan sebuah
kegiatan, pekerjaan bahkan perilaku. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma
yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas
profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya dalam masyarakat.
Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya. Dalam kode etik, profesi juga terdapat larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka yang merupakan anggota profesi. Dengan demikian kode etik profesi berperan sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya. Dalam kode etik, profesi juga terdapat larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka yang merupakan anggota profesi. Dengan demikian kode etik profesi berperan sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Sifat
Kode Etik Profesional
Sifat
dan orientasi kode etik hendaknya:
1. Singkat;
2. Sederhana;
3. Jelas
dan Konsisten;
4. Masuk
Akal;
5. Dapat
Diterima;
6. Praktis
dan Dapat Dilaksanakan;
7. Komprehensif
dan Lengkap, dan
8. Positif
dalam Formulasinya.
Orientasi
Kode Etik hendaknya ditujukan kepada:
1. Rekan,
2. Profesi,
3. Badan,
4. Pemakai.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar