Hubungan keadilan sosial yang ada dalam Pancasila
Adil
mempunyai bobot yang lebih berat dibandingkan dengan makmur dan
sentosa. Rakyat bisa tahan dengan ketidak makmuran, akan tetapi rakyat
tidak akan tahan dengan ketidak adilan.
Apabila keadilan sudah
ditegakkan, maka kemakmuran hanya masalah waktu, dan
sentosa/kesejahteraan pasti akan menyusul. Akan tetapi jika kemakmuran
yang didahulukan, maka keadilan belum tentu akan tercapai, bahkan bisa
menjadi semakin jauh. Kemakmuran tanpa keadilan adalah kemakmuran semu,
yang pada akhirnya akan menjadi suatu keruntuhan.
Keadilan harus menjadi syarat dan tolok ukur keberhasilan dari seluruh produk kenegaraan.
Sosial
di sini bukanlah berarti faham sosialisme, tetapi sosial berarti rakyat
banyak. Keadilan sosial di sini berarti suatu hirarki, bahwa keadilan
untuk rakyat banyak adalah lebih penting dibandingkan keadilan untuk
kelompok tertentu, apalagi individu tertentu. Tentu saja dengan tetap
memegang teguh prinsip-prinsip keadilan.
Hal
di atas juga berlaku untuk kemakmuran, bahwa kemakmuran rakyat banyak
harus lebih didahulukan dibandingkan dengan kemakmuran kelompok
tertentu, atau individu tertentu. Dan kesejahteraan rakyat banyak harus
diutamakan dibandingkan dengan kesejahteraan untuk kelompok tertentu,
atau individu tertentu.
Dalam pelaksanaannya, pemahaman arti
sosial tetap tidak boleh mengabaikan kata keadilan yang berada di
depannya. Dalam arti, keadilan tetap harus dijunjung tinggi, misalnya
dalam hal keseimbangan antara hak dan kewajiban. Seseorang yang bekerja
lebih keras jelas berhak untuk mendapat hasil yang lebih banyak, jika
tidak, maka keadilan tidaklah ditegakkan. Sosial tanpa keadilan akan
menjadi penghambat kemajuan.
"Seluruh Rakyat Indonesia" berarti
keadilan sosial adalah berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, dimanapun
berada tanpa terkecuali. Bahwa tidak boleh ada diskriminasi keadilan
terhadap siapapun juga.
Tidak boleh ada diskriminasi yang merugikan
individu atau kelompok tertentu, meskipun kelompok tersebut minoritas.
Juga tidak boleh ada diskriminasi yang menguntungkan pihak tertentu,
sepenting apapun pihak tersebut. Dan pembolehan diskriminasi dalam
bentuk apapun harus dilarang, karena akan menjadi preseden buruk yang
dapat berlanjut ke penyelewengan dan pembelokan lebih jauh.
Diskriminasi
akan memicu perpecahan di masyarakat, yang bisa menggerus nilai-nilai
luhur yang sudah dimiliki rakyat Indonesia sejak dahulu seperti:
kekeluargaan, gotong royong, empati, menghargai orang lain, sopan
santun, pola hidup sederhana, menjaga lingkungan demi kepentingan umum,
dst.
Sumber :http://arhaadesin.blogspot.com/2012/06/hubungan-keadilan-sosial-yang-ada-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar