Macam-macam Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles yaitu kelayakan dalam tindakan manusia. serta
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidakadilan.
Keadilan menurut Aristoteles :
1) Keadilan Distributif, keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
2)
Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan
yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
3) Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4) Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
Keadilan menurut Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.
Ada beberapa pendapat yangg lain, seperti di bawah ini :
-
Menurut Socrates ,keadilan tercipta bilamana warga negara sudah
merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan
baik.
- Menurut Kong Hu Cu, Keadilan terjadi apabila anak sebagai
anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing
telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai
tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Macam-macam keadilan
1)
Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya
berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak
seseorang).
Contoh:
adil kalau si A harus membayar
sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B
telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
Setiap orang
memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan
hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar