Pengertian Kecurangan
Tujuan
utama management audit adalah untuk menilai performance manajemen dan
fungsi-fungsi dalam perusahaan, terutama efektifitas, efisiensi dan
kehematan (ekonomisasi). Fraud atau kecurangan merupakan hambatan untuk
penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif dan ekonomis, sehingga
harus selalu menjadi perhatian penting manajemen dan dewan direktur
organisasi.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS
Purwadarminta, kecurangan berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak
adil dan keculasan (Karni, 2000:49). Didalam buku Black’s Law Dictionary
yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu definisi hukum dari
kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan
dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang
lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan
meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan
(cunning), mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur,
sehingga pihak orang lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
The
Institute of Internal Auditor di Amerika mendefinisikan kecurangan
mencakup suatu ketidakberesan dan tindakan ilegal yang bercirikan
penipuan yang disengaja. Ia dapat dilakukan untuk manfaat dan atau
kerugian organisasi oleh orang di luar atau dalam organisasi ( Karni,
2000:34).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar